BANYUWANGI - Patuh Semeru 2024 yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Banyuwangi telah berakhir pada Senin 29 Juli 2024 lalu. Dari hasil operasi selama 14 hari, Polresta Banyuwangi masuk dalam lima besar terbanyak penindakan pelanggar lalu lintas se-Jawa Timur (Jatim).
Sejak operasi dimulai pada 15 Juli, Satlantas Polresta Banyuwangi menindak 11.529 pelanggar. Perinciannya, 4.587 penindakan lewat kamera ETLE statis, 567 penindakan mobile, dan 716 penindakan secara manual. Tidak hanya itu, ada 5.659 pelanggar yang hanya diberikan teguran. Dari jumlah tersebut, ada 4.221 kendaraan roda dua dan 1.649 kendaraan roda empat yang ditindak. Sedangkan kategori pelanggar paling banyak tidak mengenakan helm.
”Dengan selesainya Operasi Patuh Semeru, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan di jalan meningkat, ” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono melalui Kasatlantas Kompol Amar Hadi Susilo.
Banyaknya penindakan kepada pelanggar lalu lintas berkat kerja sama tim Satlantas dan kekompakan anggota di lapangan. ”Berkat kerja keras para anggota dan masyarakat, Satlantas masuk predikat lima besar se-Jatim, ” katanya.
Saat ini, lanjut Amar, Satlantas terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melakukan patroli secara berkala di lokasi rawan kecelakaan atau pun lainnya. ”Meski Operasi Patuh telah selesai, personel tetap melakukan patroli untuk mengantisipasi pelanggar lalin, ” ungkapnya.
Amar berharap masyarakat ikut membantu menekan angka kecelakaan dengan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. ”Kami imbau semua masyarakat untuk mematuhi aturan sehingga bisa mengurangi terjadinya kecelakaan di jalan raya, ” pungkasnya.
Hasil Operasi Patuh Semeru 2024:
-Tertangkap kamera ETLE statis: 4.587 pelanggar.
-Tertangkap kamera ETLE mobile: 567 pelanggar.
-Tilang manual: 716 pelanggar.
-Teguran: 5.659 pelanggar.
Jenis Kendaraan yang Ditindak:
-Kendaraan roda dua: 4.221 unit.
-Kendaraan roda empat: 1.649 unit.
Jenis Pelanggaran:
- Tidak menggunakan helm SNI: 3.542.
- Melawan arus: 370.
- Berkendara di bawah umur: 88.
- Berboncengan lebih dari 1: 21.
- Melanggar lampu lalu lintas: 696.
- Knalpot brong: 10.
- Gunakan lampu strobo atau sirine: 2.
- Menggunakan nopol palsu: 2.
- Menggunakan HP saat berkendara: 6.
- Tidak menggunakan safety belt: 846.
- Melebihi kapasitas muatan: 3.
12.Over dimensi dan over load (ODOL): 5.
- Lain-lain: 279. (***)