BANYUWANGI - Sangat di sayangkan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gambiran terkesan membiarkan tempat usaha hiburan malam yang di duga tidak mengantongi ijin usaha dari Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi, beroperasi hingga larut malam.
Nine Coffe, tempat hiburan yang menyediakan fasilitas room karaoke ini tepat berada di depan Yayasan Kusuma jalan Teuku Umar, Dusun Krajan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Selain itu, Nine Coffe juga menyediakan jasa pemandu lagu (LC) yang berasal dari luar Kabupaten Banyuwangi untuk para pengunjungnya.
Nine Coffe yang di duga tidak mengantongi ijin usaha berdasarkan klasifikasi usaha yang sudah dijalankan dan di duga juga tidak memiliki ijin menjual minuman keras (miras). Akan tetapi tempat usaha hiburan yang beroperasi hingga tengah malam ini malah menyediakan dan menjual minuman keras (miras).
Mirisnya lagi, selain menyediakan room karaoke, pemandu lagu (LC), minuman keras (miras), Nine Coffe juga menahan gaji salah satu LC nya yang sudah berhenti bekerja. CS alias AL, mulai bekerja menjadi pemandu lagu (LC) di Nine Coffe sejak Juni hingga Desember 2024. Menurutnya, berdasarkan hitungan per jam selama menemani pengunjung di Bulan Desember, gajinya yang belum dibayar oleh Nine Coffe kurang lebih sekitar Rp. 7.500.000.
"Sekarang saya sudah berhenti bekerja mas. Sampai saat ini gaji saya Bulan Desember belum diberikan. Pihak Nine Coffe sengaja tidak membayar gaji saya dengan alasan saya kabur dan menggunakan narkoba. Sekarang saya berani kok di tes urine. Itu cuma alasannya saja, supaya aku tetap bekerja disitu, " papar CS.
Meskipun Nine Coffe di duga kuat tidak memiliki ijin usaha, sayangnya Forkopimcam Gambiran terkesan tutup mata dan terkesan membiarkan tempat hiburan malam yang berkedok Caffe ini beroperasi hingga larut malam. (***)